THR Ojol: Dilema dalam Mimpi yang Berulang

Ilustrasi aksi unjuk rasa ojek online, dibuat oleh AI
banner 468x60

Tanggapan Pemerintah

Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Lodewijk Freidrich Paulus, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun aturan agar pengemudi ojek online mendapatkan THR pada tahun ini. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mempersiapkan regulasi agar pengemudi ojek online memperoleh hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi sedang disiapkan,” ujar Lodewijk (24/2/2025).

Read More
banner 300x250

Status Hukum Ojol Perlu Diperjelas

Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia), juga turut berkomentar mengenai aksi ini. “Aksi Demo Ojol yang tergabung dalam SPAI di depan Kemenaker yang menuntut THR bagi ojol menurut saya mimpi yang terus berulang. Pemerintah selalu berjanji akan mendesak aplikator untuk memberikan THR, namun janji hanya janji,” ungkapnya.

Beliau menambahkan bahwa sebelum berbicara soal THR, sebaiknya status hukum ojol, taksi online, dan kurir diperjelas terlebih dahulu.

“Apakah mereka mitra, pekerja, UMKM, atau apa? Kami berharap Legislatif segera membahas dan mensahkan RUU Transportasi Daring menjadi UU, agar status mereka jelas dan ada dasar hukum yang kuat.”.

Perjalanan atas Harapan akan Kesejahteraan Masih Panjang

Tuntutan THR bagi pengemudi ojol adalah refleksi dari kegelisahan pekerja dalam ekonomi digital. Di satu sisi, mereka ingin mendapatkan hak-hak layaknya pekerja formal. Di sisi lain, fleksibilitas yang ditawarkan model bisnis ini juga menjadi daya tarik tersendiri, baik bagi pengemudi maupun konsumen.

Pemerintah memiliki peran penting dalam menyeimbangkan hak-hak pekerja dan keberlanjutan bisnis digital. Dialog antara perusahaan, pengemudi, dan pemerintah perlu terus digalakkan untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, kesejahteraan pengemudi tidak hanya tentang THR, tetapi juga tentang kepastian pendapatan dan jaminan sosial yang memadai.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *