Regulasi Gas Subsidi: Efisiensi atau Derita?

Proses Distribusi Gas Subsidi 3kg -- Dok. Wiwit

Dilema Gas Melon: Kebijakan Setengah Matang dan Nyawa yang Melayang

Awal tahun 2025 menjadi babak kelam dalam tata kelola energi Indonesia. Di tengah gegap gempita pergantian tahun, masyarakat justru dihadapkan pada ironi kebijakan yang mengorbankan rakyat kecil.

Read More

Dilaporkan, seorang warga meregang nyawa setelah berjam-jam mengantri gas LPG subsidi 3 kg atau yang akrab disebut “gas melon.” Kejadian ini bukan sekadar insiden, melainkan bukti nyata dari kebijakan yang diterapkan tanpa pertimbangan matang.

Ketika Regulasi Berbenturan dengan Realitas

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menggulirkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg. Regulasi ini melarang pengecer menjual gas subsidi dan mengalihkan distribusi hanya ke pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Dalihnya adalah memastikan subsidi tepat sasaran, namun di lapangan, masyarakat justru dihadapkan pada antrean mengular dan kelangkaan yang mencekik.

Melihat gejolak yang terjadi, Presiden Prabowo Subianto bertindak cepat dengan membatalkan kebijakan tersebut. Namun, langkah ini tak serta-merta menghapus luka yang telah terlanjur menganga di masyarakat.

Pejabat Jadi Korban, Koordinasi yang Dipertanyakan?

Related posts